Abolisi: Mekanisme Penghapusan Penuntutan dalam Sistem Hukum

penghapusan penuntutan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Artinya, proses hukum pidana terhadap orang tersebut dihentikan sebelum mencapai putusan pengadilan. Ini adalah hak prerogatif yang dimiliki oleh kepala negara, seperti Presiden di Indonesia, dan digunakan dalam kasus-kasus khusus yang melibatkan pertimbangan politik atau kepentingan umum yang lebih luas. Konsep ini menegaskan peran penting abolisi […]

Continue reading