Korporasi multinasional (MNCs) seringkali menjadi fokus dalam isu penggelapan pajak di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Struktur bisnis yang kompleks dan sifat transnasional operasi mereka menciptakan celah bagi praktik penghindaran pajak agresif. Hal ini menimbulkan tantangan besar bagi otoritas pajak Indonesia dalam mengamankan penerimaan negara yang seharusnya.
Salah satu modus utama penggelapan pajak oleh MNCs adalah melalui transfer pricing yang tidak wajar. Mereka memanipulasi harga transaksi antar entitas terafiliasi di berbagai negara untuk memindahkan keuntungan ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah. Praktik ini secara signifikan mengurangi basis pajak yang seharusnya dikenakan di Indonesia.
Kurangnya transparansi dan ketersediaan data juga menjadi kendala serius dalam melawan ini. Informasi keuangan MNCs tersebar di berbagai negara dengan regulasi yang berbeda-beda. Hal ini menyulitkan DJP untuk melacak aliran dana dan memverifikasi kebenaran laporan keuangan yang disajikan di Indonesia.
Tantangan lain adalah kapasitas dan sumber daya otoritas pajak. Mengidentifikasi dan membuktikan oleh MNCs memerlukan keahlian khusus dalam akuntansi internasional, hukum pajak, dan analisis data kompleks. Indonesia perlu terus meningkatkan kapasitas pemeriksa pajak untuk menghadapi kompleksitas ini.
Solusi kebijakan yang sedang diupayakan Indonesia melibatkan partisipasi dalam inisiatif global. OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Project adalah kerangka kerja penting. Indonesia aktif menerapkan standar BEPS, seperti Country-by-Country Reporting (CbCR), untuk meningkatkan transparansi dan di tingkat global.
Peningkatan kerja sama antar otoritas pajak internasional juga krusial. Melalui perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dan pertukaran informasi otomatis (AEOI), Indonesia dapat memperoleh data yang lebih lengkap dari negara lain. Ini sangat vital untuk penggelapan pajak oleh entitas yang beroperasi lintas batas negara.
Di tingkat domestik, penguatan regulasi transfer pricing dan sanksi yang lebih tegas diperlukan. DJP terus mengembangkan pedoman dan melakukan audit yang lebih mendalam pada transaksi afiliasi. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa keuntungan yang dihasilkan di Indonesia dikenakan pajak yang semestinya, demi mencegah penggelapan pajak.
Kesadaran akan pentingnya kepatuhan pajak di kalangan MNCs juga perlu ditingkatkan melalui dialog dan sosialisasi. Dengan kombinasi regulasi yang kuat, penegakan hukum yang efektif, dan kerja sama internasional, Indonesia berharap dapat meminimalisir praktik penggelapan pajak dan mengamankan penerimaan negara untuk pembangunan.