Sebagai respons terhadap dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan oleh pertambangan emas tanpa izin (PETI), pemerintah terapkan aturan ketat untuk pertambangan emas rakyat. Kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan aktivitas penambangan, mencegah kerusakan lingkungan, dan memastikan bahwa kegiatan ekonomi ini dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat lokal tanpa mengorbankan kelestarian alam. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengintegrasikan sektor pertambangan rakyat ke dalam kerangka regulasi yang lebih terstruktur dan bertanggung jawab.
Regulasi baru ini, yang diresmikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 23 September 2025, mencakup berbagai aspek, mulai dari perizinan, penggunaan teknologi ramah lingkungan, hingga pengawasan. Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bapak Dr. Dwikorita Karnawati, kebijakan ini akan memberlakukan sanksi tegas bagi para pelaku PETI. “Kami akan pemerintah terapkan aturan ketat dengan tidak lagi memberikan toleransi terhadap penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida, yang telah mencemari banyak sungai dan lahan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta. Beliau menambahkan bahwa kementerian akan memfasilitasi penambang rakyat untuk beralih ke teknologi pengolahan emas yang lebih aman, seperti metode leaching tanpa merkuri.
Selain itu, pemerintah juga berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan implementasi aturan ini berjalan efektif. Pihak kepolisian, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) di berbagai daerah, telah membentuk tim khusus untuk menindak tegas para pelaku PETI. Pada 25 September 2025, Kompol Bambang Riyanto dari Polres Cikotok, yang wilayahnya dikenal sebagai salah satu sentra pertambangan emas rakyat, menyatakan bahwa operasi penertiban akan dilakukan secara rutin. “Kami akan pemerintah terapkan aturan ketat dengan menindak oknum yang terbukti melanggar hukum dan merusak lingkungan,” tegas Kompol Bambang. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas ilegal.
Meskipun pemerintah terapkan aturan ketat, kebijakan ini juga diimbangi dengan program pemberdayaan. Kementerian ESDM dan Kementerian Koperasi dan UKM berencana untuk membantu para penambang rakyat membentuk koperasi, sehingga mereka dapat beroperasi secara legal dan mendapatkan akses permodalan. Program ini diharapkan dapat mengubah praktik PETI yang merusak menjadi pertambangan rakyat yang terkelola dengan baik. Data dari Dinas Pertambangan Provinsi Bengkulu per 30 September 2025 menunjukkan bahwa sudah ada 10 koperasi penambang yang telah dibentuk dan sedang dalam proses perizinan.
Secara keseluruhan, pemerintah terapkan aturan ketat di sektor pertambangan emas rakyat adalah langkah yang berani dan perlu. Dengan kombinasi penegakan hukum yang tegas, edukasi, dan program pemberdayaan, diharapkan sektor ini dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian lokal tanpa harus merusak lingkungan. Ini adalah sebuah investasi jangka panjang untuk masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan.