Gelombang unjuk rasa menyuarakan keadilan pertanahan kembali memanaskan suasana di kompleks kantor pemerintah Kabupaten Bantaeng. Ratusan warga pemilik tanah mendatangi kantor bupati untuk menyampaikan ganti rugi lahan pembebasan fasilitas umum yang belum juga dibayarkan secara tuntas. Warga menilai proses pembayaran ganti rugi yang dijanjikan pemerintah daerah sangat lambat dan terkesan ditunda-tunda tanpa alasan yang jelas. Massa aksi membentangkan spanduk tuntutan serta menggelar orasi secara bergantian guna mendesak pencairan hak-hak atas tanah mereka yang telah digunakan proyek.
Permasalahan ini bermula ketika tanah milik warga dialihfungsikan oleh pemerintah daerah untuk pembangunan sarana infrastruktur jaringan jalan dan fasilitas umum beberapa tahun lalu. Meskipun proses pembangunan infrastruktur telah rampung dan dimanfaatkan publik, penyelesaian hak finansial sebagian warga pemilik tanah justru terbengkalai hingga kini. Warga mengaku telah berulang kali melengkapi dokumen persyaratan administratif yang diminta, namun janji pembayaran tak kunjung terealisasi. Keadaan ini memicu rasa frustrasi dan kemarahan warga yang merasa dirugikan secara ekonomi.
Dalam aksi penyampaian pendapat tersebut, perwakilan massa akhirnya diterima oleh Sekretaris Daerah beserta dinas pertanahan untuk melakukan forum dialog terbuka. Pemkab menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran ganti rugi disebabkan oleh adanya kendala penyesuaian anggaran daerah serta belum tuntasnya verifikasi status kepemilikan beberapa bidang tanah. Namun, pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran hak warga pada tahun anggaran mendatang secara transparan. Dialog berlangsung tertip dengan pengawalan ketat dari aparat Satpol PP dan kepolisian setempat.
Para aktivis perlindungan hak masyarakat mendesak pemkab untuk memberikan kepastian tanggal pencairan dana agar tidak menimbulkan gejolak sosial lanjutan. Pembebasan tanah untuk kepentingan umum seharusnya mengedepankan prinsip keadilan dan tidak boleh merugikan atau menindas kesejahteraan rakyat kecil. Apabila pembayaran tidak segera dituntaskan, warga mengancam akan melakukan penutupan paksa terhadap fasilitas publik yang berdiri di atas tanah milik mereka. Kepastian hukum dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan harus dijamin secara konsisten oleh negara.
Pemerintah daerah mengimbau warga untuk tetap tenang dan mengedepankan pendekatan musyawarah dalam menyelesaikan sengketa pembayaran ganti rugi tanah ini. Tim khusus akan dibentuk oleh pemkab guna mempercepat proses verifikasi sisa dokumen pertanahan yang belum rampung di tingkat desa. Penuntasan masalah ganti rugi lahan ini diharapkan dapat segera diselesaikan secara adil tanpa merugikan hak-hak keperdataan warga Bantaeng. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pembangunan daerah merupakan kunci utama menjaga kepercayaan masyarakat.